13.8 C
London
Minggu, Juni 15, 2025

Polres Probolinggo Kota sita 1 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka

Informasi-Realita.net,Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur menyita sebanyak 1 kilogram sabu-sabu dari tangan tiga tersangka di Jalan Sukapura, Desa Lawean, Kabupaten Probolinggo, Jumat.

Ketiga tersangka yang diduga jaringan Madura itu yakni AR (39) warga Bangkalan Madura, MI (56) warga Surabaya dan MU (40) warga Bangkalan Madura ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.

“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Jalan Sukapura, Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, maka anggota dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres setempat.

Tim Satresnarkoba kemudian datang ke lokasi dan ditemukan sebuah mobil yang mencurigakan di Jalan Raya Sukapura dengan tiga tersangka yang berada di dalam mobil tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka AR ditemukan barang bukti satu bungkus teh cina yang di dalamnya berisi 1 kg narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,2 miliar yang dibungkus dengan karung beras,” tuturnya.

Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan membungkus sabu-sabu tersebut dalam plastik teh cina yang dimasukkan dalam beras yang dibungkus dengan karung, namun petugas jeli dengan membongkar karung beras hingga bungkus teh cina, sehingga ditemukan 1 kg sabu-sabu.

“Barang bukti yang diamankan juga uang tunai sebesar Rp3.750.000, tiga handphone, dan satu unit mobil Honda CRV Nopol L-1996 -DH. Ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk diperiksa,” katanya.

Rico mengatakan ketiga pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Probolinggo Kota dan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, denda minimal Rp1,4 miliar dan maksimal Rp 10,4 miliar.

“Penangkapan itu diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” ujarnya.

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!