Informasi-Realita.net,Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Melalui Satreskrim, tim Unit Resmob berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang melibatkan rantai penadah dari Surabaya hingga Jember.
Rilis resmi dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto didampingi Kanit Jatanras dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 di area parkir KPU BCA Veteran Surabaya. Pelaku utama, pria berinisial MR (32), warga Wonokusumo, Surabaya, diketahui menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan korban yang sedang diparkir.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, Unit Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap MR. Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku menjual motor curian tersebut ke seorang penadah berinisial AF, warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Borneo, Kabupaten Bojonegoro.
Jaringan penadah ini ternyata cukup luas. Setelah diterima AF, motor kembali dijual ke MK di Kelurahan Sudangan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Dari tangan MK, motor dijual lagi ke penadah berikutnya, MNZ (49), warga Dusun Krajan, Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Terakhir, sepeda motor dijual kepada AZ (24) di Kelurahan Curah Kalong, Kabupaten Jember.
Transaksi antar-penadah tersebut dilakukan secara bertingkat, dengan masing-masing mendapatkan keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per transaksi. Uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan oleh pelaku dan para penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam penggerebekan di beberapa lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2008, dengan nopol L 3605 XX,
Nomor rangka: M191158453731,
Nomor mesin: JP911451607,
Atas nama pemilik: Dian Melisa Dono, warga Tambak Segaran, Surabaya.
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pencurian terjadi.
4 unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi antar pelaku dan penadah.
Uang tunai Rp2.250.000, hasil penjualan kendaraan curian.
Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengungkap bahwa MR merupakan residivis yang sebelumnya juga terlibat kasus serupa. Modus operandinya hampir tidak berubah: membidik sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan ketat di lingkungan kos-kosan, perumahan, perkantoran, dan pertokoan.
“Modusnya sederhana tapi efektif. Mereka manfaatkan kelengahan korban, beraksi cepat, dan langsung melempar ke jaringan penadah,” jelas AKBP Edy.
Saat ini, semua pelaku termasuk penadah telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan tidak ada tersangka yang buron, dan tindakan hukum akan dijalankan sesuai prosedur.
“Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur apabila ada pelaku lain yang berusaha kabur atau tidak kooperatif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Edy juga menyebut bahwa dua kasus pencurian sepeda motor lainnya telah berhasil diungkap, namun akan dirilis dalam waktu terpisah karena padatnya agenda penyidikan.
“Kami memang menghadapi backlog cukup tinggi. Tapi kami pastikan semua laporan masyarakat tetap kami proses. Ini bentuk komitmen kami menjaga Surabaya tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan terbongkarnya jaringan curanmor lintas kabupaten ini, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat semakin waspada dan turut aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama di lingkungan sekitar tempat tinggal



