Informasi-Realita.net,Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran polres se-Jatim berhasil mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari ribuan kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika hingga aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar rupiah.
“Selama tiga bulan terakhir bersama polres jajaran, kami mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, dan obat keras berbahaya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (6/10/2025).
Menurut Jules, selain barang bukti narkoba, penyidik juga menyita sejumlah aset dari hasil TPPU jaringan peredaran narkoba dengan nilai mencapai Rp 30,1 miliar. Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap, termasuk jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Salah satunya, kasus dengan tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba dengan perputaran uang mencapai Rp 5 miliar dan aset yang disita senilai Rp 1 miliar.
Kasus lain melibatkan dua saudara kandung, FM dan MFM, yang menjadi pengendali sekaligus pengedar narkoba dari dalam Lapas dengan perputaran uang Rp 15 miliar. Polisi menyita aset senilai Rp 13 miliar dari jaringan ini.
Kemudian tersangka DHS, operator keuangan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh M, dengan aset yang disita mencapai Rp 650 juta hingga Rp 1 miliar. Selain itu, Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap kasus TPPU dengan nilai aset masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar.
“Selain itu kami juga ungkap enam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset sekitar Rp 30,1 miliar. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan kerja keras seluruh jajaran serta dukungan masyarakat,” imbuh Jules.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta menjelaskan, pengungkapan besar-besaran ini merupakan hasil kerja intensif sejak Juli hingga September 2025. Dalam periode tersebut, pihaknya menyita 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorila, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya.
“Kami tidak hanya mengungkap peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri pencucian uang yang dilakukan jaringan tersebut. Salah satunya kasus tersangka TK, pengendali narkoba di salah satu Lapas di Jawa Timur dengan perputaran uang sebesar Rp 44 miliar selama periode 2017–2024, dengan aset yang berhasil disita senilai Rp 10 miliar,” jelas Robert.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah jawa timur



