Kamis, April 16, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimSatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu di Tol...

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu di Tol Jakarta–Cikampek

Informasi-Realita.net,Jakarta Pusat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis malam (2/10/2025). Barang haram tersebut diketahui berasal dari jaringan Aceh–Malaysia dan disamarkan dalam truk pengangkut buah jeruk dari Medan menuju Semarang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi terkait pengiriman narkotika lintas Sumatera–Jawa.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk,” ujar Susatyo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (30, warga Kendal), K (39, warga Jepara), dan DD (38, warga Demak). Mereka ditangkap saat berada di dalam truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu yang digunakan untuk mengangkut sabu tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan besar yang telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba melalui jalur darat.

“Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami amankan 12 kilogram sabu,” ungkap Wisnu.

Sementara itu, Kanit III Satresnarkoba IPTU Ricardho P. Siahaan menambahkan bahwa proses penindakan dilakukan secara cepat di tengah padatnya agenda pengamanan kegiatan lain.

“Kami baru saja mendapat informasi saat tengah melaksanakan pengamanan unjuk rasa. Setelah ditelusuri, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di KM 31,” jelas Ricardho.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang tak dikenal di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah NA (dalam penyelidikan).

Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp12 miliar, dan dari pengungkapan ini aparat menilai berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 ahun serta denda hingga Rp10 miliar.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!