Surabaya l informasi-realita.net – Polemik penanganan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di wilayah Bendul Merisi, Surabaya, akhirnya mendapat klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian. Setelah sempat menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah pemberitaan, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, IPTU Wasito Adi, angkat bicara terkait penangkapan lima orang terduga pelaku pencurian kabel tersebut.
Klarifikasi disampaikan IPTU Wasito Adi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon. Ia menjelaskan bahwa ketika awak media mendatangi Polsek Wonokromo sebelumnya, dirinya sedang melaksanakan kegiatan dinas di lapangan.
Dalam keterangannya, IPTU Wasito menyebutkan bahwa lima orang yang diamankan telah berstatus terduga tersangka, masing-masing berinisial AH, SK, IW, RK, dan AF (2/1).
Lebih lanjut, IPTU Wasito Adi juga merinci barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang sebelumnya sempat disebut “tidak ada” kini diungkap secara detail, terdiri dari kabel tanah milik PT Telkom serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, yakni:
9 kabel tanah panjang 210 cm
1 kabel tanah panjang 290 cm
1 kabel tanah panjang 160 cm
1 kabel tanah panjang 110 cm
1 kabel tanah panjang 100 cm
(seluruhnya kabel tanah kapasitas 400 pair)
3 kabel tanah panjang 240 cm
4 kabel tanah panjang 165 cm
7 kabel tanah panjang 90 cm
(seluruhnya kabel tanah kapasitas 800 pair)
2 buah palu
2 buah pahat
Pengungkapan barang bukti ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik publik yang sebelumnya mempertanyakan dasar hukum pengamanan lima orang terduga pelaku, menyusul pernyataan awal yang menyebutkan tidak ditemukannya barang bukti.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menegaskan pihaknya akan terus memantau penanganan kasus pencurian kabel Telkom di wilayah Bendul Merisi, Surabaya. Ia menilai klarifikasi lanjutan terkait barang bukti merupakan langkah penting, namun belum cukup apabila tidak diiringi dengan transparansi menyeluruh dan pengembangan perkara secara komprehensif.
Menurutnya, dengan jumlah barang bukti kabel dan alat yang diamankan, aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. KPK Nusantara mendesak kepolisian untuk menelusuri penadah, alur distribusi hasil curian, serta aktor intelektual yang diduga mengendalikan aksi pencurian kabel tersebut.
“Kejahatan kabel bukan kejahatan sporadis. Ini kejahatan terorganisir dan bernilai ekonomi tinggi. Jika hanya tukang potong dan penarik kabel yang diproses, maka kejahatan ini akan terus berulang,” tegas Suhaili.
Pencurian kabel Telkom dinilai berdampak langsung terhadap layanan komunikasi serta fasilitas publik. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kehati-hatian, ketegasan, dan konsistensi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, Pemerintah Kota Surabaya juga tengah meningkatkan upaya pencegahan pencurian kabel, baik kabel telekomunikasi maupun Penerangan Jalan Umum (PJU), dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan penguatan pengawasan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Publik pun menantikan informasi lanjutan terkait nilai kerugian negara, penetapan status hukum secara resmi, serta perkembangan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Media Informasi-Realita.Net menegaskan akan terus memantau dan menyajikan perkembangan kasus ini secara berimbang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional. Media juga memastikan akan terus mengawal kasus ini guna menjamin penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sejalan dengan semangat “perang terhadap pencurian kabel” yang telah digaungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya, serta jajaran kepolisian di tingkat kota.



