Google search engine
Informasi-RealitaHukrimKPK Nusantara Apresiasi Pengungkapan Kasus Pencurian Kabel Telkom di Wonokromo

KPK Nusantara Apresiasi Pengungkapan Kasus Pencurian Kabel Telkom di Wonokromo

Informasi-Realita.Net,Surabaya – Tim Unit Reskrim Polsek Wonokromo menangkap lima pelaku komplotan pencuri kabel telepon di Jalan Bendul Merisi, Jagir Wonokromo, Surabaya, Sabtu (27/12) siang.

Empat orang tersangka asal Brebes ditahan. Mereka AH, IW, RA dan SK warga Desa Parerejo, Banjarharjo, Brebes. Sementara satu orang tersangka AF warga Perum Pesona Alam Gunung Anyar, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Wasito Adi mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kabel bermula dari informasi masyarakat. Polisi lalu menindaklanjuti dan mengamankan lima orang pencuri kabel yang beraksi di Jalan Bendul Merisi. “Lima orang ditetapkan tersangka dan ditahan,” ucapnya, Jumat (2/1).

Wasito menjelaskan, empat orang tersangka berasal dari Brebes dan satu orang warga Surabaya. Modusnya, tersangka mencuri kabel siang hari.

Mereka mencuri kabel di dalam tanah tanpa izin dari pemiliknya dengan cara dipotong dengan menggunakan palu dan pahat.”Tidak pakai seragam,” ungkapnya.

Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan para tersangka merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan fasilitas publik dan layanan telekomunikasi yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.

“Kami mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Pencurian kabel merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan mengganggu pelayanan publik, sehingga penanganannya memang harus dilakukan secara tegas dan profesional,” ujar Suhaili, Jumat (2/1).

Berdasarkan pemeriksaan para tersangka baru beraksi satu kali mencuri kabel Telkom di wilayah Wonokromo. Namun polisi masih mendalami kemungkinan TKP lain.

Dari pengungkapan kasus polisi menyita 9 kabel tanah panjang 2,1 meter, 18 kabel tanah panjang berbagai ukuran, dua palu dan dua pahat. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!