Informasi-realita.net-Sidoarjo – Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan siap melaporkan pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Pompa Air Kedungpeluk, Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang bersumber dari APBD II Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp7,1 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Barokah Abadi dengan nilai penawaran Rp7.128.780.000. Namun hingga berita ini diturunkan, pekerjaan konstruksi rumah pompa air tersebut belum rampung dan masih dalam tahap penyelesaian.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim saat ini menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, khususnya terkait pemenuhan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, MAKI juga mempertanyakan kebijakan pemberian kesempatan tambahan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kerja dengan denda keterlambatan sekitar Rp7,1 juta per hari.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan terakhir dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
“Dalam regulasi jelas disebutkan bahwa pada akhir tahun anggaran, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan harus melalui tahapan dan pertimbangan yang ketat. Apalagi jika deviasi progres sudah mencapai 46 persen per 27 Desember 2025, maka seharusnya PPK sudah melakukan pemutusan kontrak karena melewati batas 180 hari masa pekerjaan,” ujar Heru, Senin lalu.
MAKI Jatim juga menilai pemberian kesempatan 50 hari kerja tersebut terkesan sebagai perlakuan khusus dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kepada rekanan pelaksana proyek.
“Pemberian tambahan waktu tanpa mempertimbangkan progres riil pekerjaan menimbulkan dugaan adanya hubungan simbiosis mutualisme antara PPK dan rekanan,” tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan, proyek yang pekerjaannya melewati tahun anggaran mewajibkan penyedia jasa menyerahkan jaminan pembayaran sebesar nilai kontrak proyek.
“Dalam kasus ini, PPK seharusnya menerima jaminan pembayaran senilai Rp7,1 miliar lebih.
Artinya, besar kemungkinan dana proyek tersebut sudah dicairkan kepada rekanan,” ungkapnya.
Menurut MAKI Jatim, kondisi tersebut menjadi akar persoalan dugaan pelanggaran Perpres 46 Tahun 2025, khususnya terkait kebijakan pemberian tambahan waktu kerja yang dinilai tidak didasarkan pada asesmen teknis yang rasional.
Heru memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat untuk dilakukan uji forensik teknis dan evaluasi prosedur.
“Kesalahan kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,5 miliar lebih, jika dihitung berdasarkan deviasi progres 46 persen per 27 Desember 2025,” pungkasnya.
MAKI Jatim menegaskan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan perlakuan istimewa tersebut menjadi tanggung jawab OPD terkait, PPK, serta rekanan pelaksana proyek, yakni CV Barokah Abadi.



