Informasi-realita.net-Surabaya – Proses mediasi dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 116 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Sampoerna Kayu Cabang Jember kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur pada Senin (5/1/2026) belum menghasilkan kesepakatan dan dinilai belum menyentuh pokok persoalan, yakni pemenuhan hak normatif para pekerja.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Jatim tersebut, pihak manajemen PT SGS tetap bersikukuh bahwa PHK telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Bersama (PB) dan telah didaftarkan ke
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, dalih tersebut ditolak keras oleh kuasa hukum para pekerja.
Kuasa hukum 116 eks karyawan PT SGS, Budi Hariyanto, menilai Perjanjian Bersama yang dijadikan dasar PHK mengandung cacat hukum. Ia meminta Disnaker Provinsi Jawa Timur tidak bersikap pasif dan segera memberikan penilaian hukum yang objektif terkait sah atau tidaknya PHK tersebut.
“Disnaker tidak cukup hanya memfasilitasi mediasi. Negara harus hadir melalui fungsi pengawasan dan penegakan aturan,” tegas Budi.
Menurutnya, PHK yang dilakukan PT SGS bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban pembayaran pesangon dan hak-hak normatif pekerja yang harus dibayarkan secara penuh dan sekaligus.
MAKI Jatim: Disnaker Jangan Sekadar Jadi Fasilitator
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur), Heru Satryo. Ia menegaskan bahwa Disnaker tidak boleh hanya berperan sebagai fasilitator administratif dalam konflik ketenagakerjaan yang berdampak pada ratusan pekerja.
“Mediasi bukan tempat mencuci pelanggaran. Jika ada indikasi pelanggaran hak normatif, Disnaker wajib bersikap tegas dan menyatakan sikapnya secara terbuka,” ujar Heru.
Heru menilai kegagalan mediasi yang terjadi berulang kali justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan PHK oleh PT SGS. Ia menegaskan bahwa hak normatif pekerja bukan objek kompromi dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan modal.
“Negral bukan berarti diam. Diam dalam ketidakadilan adalah keberpihakan yang keliru,” tegasnya.
MAKI Jawa Timur mendesak Disnaker Provinsi Jawa Timur segera mengeluarkan rekomendasi tertulis yang jelas terkait status hukum PHK PT SGS serta melakukan pengawasan aktif atas pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon secara utuh.
Heru juga menegaskan bahwa proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kewajiban normatif perusahaan.
“Proses hukum boleh berjalan, tapi hak pekerja tetap harus dilindungi,” ujarnya.
MAKI Jatim Kawal Hingga Tuntas
MAKI Jatim bersama elemen masyarakat sipil, termasuk Jahanam, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan PHK 116 karyawan PT SGS Jember yang hingga kini belum menemukan titik solusi.
Menurut Heru, publik dan media memiliki hak untuk mengawasi kinerja Disnaker dalam menangani kasus ini. Transparansi, kata dia, menjadi benteng terakhir agar institusi negara tidak tunduk pada tekanan kekuatan modal.
“Negara harus hadir secara nyata, bukan simbolik. Disnaker harus memilih: berdiri bersama hukum dan keadilan, atau membiarkan pekerja berjuang sendiri,” pungkas Heru Satryo.
MAKI Jawa Timur menegaskan akan mengawal kasus PHK PT SGS hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi para pekerja yang terdampak



