Jumat, Maret 6, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaResahkan Warga dan Tokoh Masyarakat, Pengedar Okerbaya di Situbondo Berhasil Ditangkap Polisi

Resahkan Warga dan Tokoh Masyarakat, Pengedar Okerbaya di Situbondo Berhasil Ditangkap Polisi

Informasi-Realita.net,Situbondo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EL (24), warga Kabupaten Situbondo, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran pil trex.

Penangkapan terhadap EL dilakukan di sebuah tempat pencucian mobil yang berada di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. Lokasi tersebut diketahui berada tidak jauh dari lingkungan lembaga pendidikan, sehingga keberadaan pelaku dan aktivitas yang dijalankannya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Kasat Narkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Para tokoh agama dan tokoh masyarakat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran Okerbaya yang marak dan dikhawatirkan dapat merusak generasi muda, terutama karena sasarannya berada di sekitar lingkungan pendidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengumpulan informasi dan pemantauan di lapangan, petugas akhirnya mengidentifikasi seorang pemuda yang dicurigai sebagai pelaku peredaran pil trex. Setelah memastikan target, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EL tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 112 butir pil trex. Ratusan pil tersebut diketahui telah dikemas dalam puluhan plastik klip kecil yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh tersangka sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam menjalankan aksinya.

Iptu Tatang Purwodadi menegaskan bahwa peredaran obat keras berbahaya seperti pil trex sangat meresahkan masyarakat karena dampaknya yang serius terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Polres Situbondo tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak lingkungan sosial melalui peredaran Okerbaya.

Saat ini, EL telah diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Situbondo menyatakan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun pihak-pihak yang turut membantu peredaran Okerbaya di wilayah Kabupaten Situbondo.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran Okerbaya maupun narkotika lainnya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!