Selasa, April 21, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaBAP Kusnadi (Alm) Tidak Dibawah Sumpah, MAKI Jatim Yakin Gubernur dan Wagub...

BAP Kusnadi (Alm) Tidak Dibawah Sumpah, MAKI Jatim Yakin Gubernur dan Wagub Tak Terlibat Korupsi Dana Hibah

Informasi-realita.net-Surabaya – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Juanda, Senin (02/02), memunculkan polemik baru.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2022, yang di dalamnya memuat sejumlah nama pejabat Pemprov Jatim.

 

Dalam BAP tersebut disebutkan dugaan penerimaan fee ijon hibah dengan total mencapai Rp1.982.000.000. Beberapa pejabat yang namanya tercantum antara lain:

 

1)Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dengan persentase hingga 30 persen dari pengajuan hibah.

 

2)Sekretaris Daerah Jatim, mulai dari Heru Tahyono, Wahid Wahyudi, hingga Adhi Karyono, dengan kisaran 5–10 persen.

Kepala Bappeda Jatim dan Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono dengan kisaran 3–5 persen.

 

3)Seluruh Kepala OPD Provinsi Jatim dengan kisaran 3–5 persen.

 

4)Kepala Bappeda Jatim dan Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono dengan kisaran 3–5 persen.

 

 

Kusnadi (Alm) dalam BAP tersebut juga menyatakan bahwa penerimaan fee ijon itu dilakukan atas sepengetahuan seluruh anggota DPRD Jatim.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa BAP penyidik KPK merupakan pemeriksaan berbasis narasi dan tidak dilakukan di bawah sumpah. Karena itu, menurutnya, isi BAP tersebut masih harus diuji melalui pembuktian formil dalam persidangan.

 

“Polemik BAP Kusnadi itu masih butuh proses pembuktian formil. Jangan kemudian kesaksian dalam BAP penyidik KPK yang dilakukan tanpa sumpah itu menjadi pembenaran formil dan narasi seakan-akan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sudah pasti menerima ijon fee sebesar 30 persen,” tegas Heru.

 

MAKI Jatim menilai, pembuktian formil menjadi penting dalam konstruksi hukum perkara ini, terlebih Kusnadi telah meninggal dunia sehingga tidak dapat diperiksa langsung di persidangan.

 

Heru juga menyampaikan, apabila Gubernur Jawa Timur dipanggil secara resmi oleh JPU KPK sebagai saksi, pihaknya meyakini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

 

Lebih lanjut, MAKI Jatim mengajak masyarakat agar menyikapi perkembangan perkara ini dengan literasi yang berimbang dan tidak terburu-buru membangun framing negatif. Menurut Heru, pemanggilan atau pemeriksaan saksi dalam sidang Tipikor merupakan bagian dari proses hukum yang wajar.

 

Ia menegaskan keyakinannya bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, serta jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim tidak terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut. OPD, menurutnya, hanya bertugas sebagai pelaksana teknis dan verifikator administrasi.

 

“Saya meyakini hal tersebut berdasarkan kajian fakta yang dihimpun tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, bukan asal bunyi atau ngomong,” pungkasnya.(Red)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!