Bangkalan l informasi-realita.net– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui program “Satlantas Menyapa”. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait kemudahan proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Kanit Regident Satlantas Polres Bangkalan, IPTU Bros (KRI), bersama Aipda Bagus menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan SIM telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Korlantas Polri di bawah kepemimpinan Kakorlantas Agus Suryonugroho.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM, tidak perlu khawatir. Prosesnya sangat mudah selama persyaratan administrasi lengkap dan mengikuti tahapan yang sudah ditentukan. Semua sudah sesuai SOP dari Korlantas Polri,” tegas IPTU Bros.
Ia menjelaskan, untuk pembuatan SIM baru, pemohon cukup membawa KTP asli dan fotokopi, mengikuti tes kesehatan dan psikologi, serta menjalani ujian teori dan praktik. Sementara untuk perpanjangan SIM, masyarakat hanya perlu memastikan masa berlaku SIM belum habis dan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Aipda Bagus juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau calo. “Datang langsung ke Satpas, kami siap melayani dengan profesional dan transparan. Tidak ada yang dipersulit selama mengikuti prosedur,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Bangkalan berharap kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi berkendara semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Bangkalan.



