INFORMASI-REALITA.NET, SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di wilayah Ketintang, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A.
Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi menyebut tiga orang di antara delapan yang diamankan berstatus sebagai anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Sejumlah media melaporkan ketiganya berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. DetikJatim mengidentifikasi mereka sebagai Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Ketiganya disebut berasal dari Fraksi Gerindra.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bekas narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara seorang berinisial N, yang disebut sebagai karyawan swasta, dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Polisi juga menyebut narkotika tersebut diperoleh N dari seseorang berinisial C. Sosok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, kedelapan orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Surabaya. Polisi menyatakan seluruh proses tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polrestabes Surabaya juga menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Karena itu, perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Kabar mengenai tiga anggota DPRD tersebut juga mendapat perhatian dari internal Partai Gerindra. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Pihak partai juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut masih berlangsung di BNN Kota Surabaya. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika serta peran masing-masing orang yang diamankan dalam perkara tersebut.


