Malang-Informasi-realita.net-Hari ini, Kamis 5 Maret 2026, Tim Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengawal pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh salah satu akun TikTok yang secara jelas menyebut nama Hj Muclisoh.
Pelaporan tersebut dilakukan di bidang cyber Kepolisian Resor Malang dengan pendampingan langsung dari tim hukum MAKI Jatim.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Hj Muclisoh merupakan pelapor dalam dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa dirinya dan telah dilaporkan di Kepolisian Sektor Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, tiba-tiba muncul sebuah akun TikTok yang memuat narasi yang dinilai sangat mendiskreditkan serta menyebarkan dugaan informasi yang tidak sesuai fakta. Akun tersebut bahkan secara langsung menyebut nama Hj Muclisoh dengan narasi yang diduga mengarah pada fitnah dan penyebaran berita bohong.
Akibat dari beredarnya konten tersebut, Hj Muclisoh merasa nama baiknya telah tercemar dan dirugikan secara pribadi maupun sosial. Oleh karena itu, dengan didampingi tim hukum MAKI Jatim, Hj Muclisoh secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke bidang cyber Kepolisian Resor Malang.
Pelaporan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta diperbarui kembali melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa pasal yang dinilai relevan dalam laporan tersebut di antaranya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta Pasal 45 dan Pasal 45A yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Pihak bidang cyber Kepolisian Resor Malang akhirnya menerima laporan Hj Muclisoh secara resmi dan telah menerbitkan surat tanda penerimaan laporan sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.
Sejalan dengan hal tersebut, secara kelembagaan MAKI Jatim juga terus mendorong agar penyidik di Kepolisian Sektor Gondanglegi dengan asistensi dari Kepolisian Resor Malang dapat membuka dan mengungkap secara terang benderang dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang sebelumnya dilaporkan oleh Hj Muclisoh.
MAKI Jatim meyakini bahwa penyidik Polsek Gondanglegi bersama Polres Malang akan segera mampu mengungkap secara jelas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Bismillah, secepatnya orang-orang yang terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa korban Hj Muclisoh akan terungkap dengan jelas dan detail. Tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Heru Satryo, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur.



