Informasi-Realita.Net,Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan, Kamis (23/4). Kasus ini menjadi sorotan publik karena salah satu tersangka disebut merupakan Ketua DPRD Magetan.
Selain Ketua DPRD, dua anggota dewan lainnya serta tiga tenaga pendamping juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Magetan menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang memiliki total rekomendasi mencapai Rp335 miliar selama periode 2020 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp242 miliar.
“Para tersangka diduga mengatur seluruh proses hibah, mulai dari pengajuan, pencairan dana hingga melakukan pemotongan anggaran yang seharusnya diterima oleh pihak penerima hibah,” ungkap pihak kejaksaan.
Dugaan praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan telah berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun. Kejaksaan kini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penetapan enam tersangka ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas tanpa pandang bulu.
Kejari Magetan menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.



