Informasi-Realita.net,Jakarta – Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” ujar Agus, Selasa (5/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MZ di kawasan Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada 27 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, serta alat pendukung seperti timbangan digital.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial B yang berperan sebagai bandar. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka B di sebuah rumah kos di wilayah Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta catatan transaksi.
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga mengarah pada tersangka berinisial HP yang diduga sebagai pemasok utama. HP akhirnya ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, bersama sejumlah barang bukti berupa narkotika dalam jumlah besar serta peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan total berat mencapai 340,98 gram. Selain itu, turut diamankan bahan baku narkotika dalam bentuk padat dan cair.
Agus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Jakarta Pusat.
“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi memastikan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya.



