Jumat, Mei 8, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaPerpres Perlindungan Ojol Resmi Diteken, Geranat’s: Implementasinya Mana?

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Diteken, Geranat’s: Implementasinya Mana?

Informasi-realita.net, Surabaya – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pengemudi ojek online (ojol) di Jawa Timur.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyebut aturan tersebut dinilai menguntungkan para pengemudi karena memangkas potongan aplikator sehingga pendapatan driver bisa meningkat.

“Pengemudi ojol berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan per orderan,” ujar mantan Wali Kota Batu itu, Kamis (7/5/2026), dikutip dari nusantaranews.co⁠�.

Selain pembagian hasil, politisi PDIP tersebut menjelaskan Perpres juga menekankan perlindungan tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan melalui BPJS.

“Akibat pemangkasan potongan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima pendapatan minimal 92 persen dari tarif total, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen. Ini secara langsung meningkatkan pendapatan harian ojol di daerah, termasuk di Jawa Timur,” jelasnya.

Aturan ini juga disebut menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi driver dari kebijakan sepihak aplikator, termasuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme suspend akun.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi, di mana potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi para mitra pengemudi.

Namun demikian, kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Presidium Geranat’s (Gerakan Rakyat Transportasi Online), Puji Waluyo. Ia mempertanyakan kapan aturan tersebut benar-benar diterapkan di Jawa Timur dan dirasakan langsung oleh para pengemudi ojol.

“Kami berharap pemerintah segera memastikan implementasi Perpres ini berjalan di lapangan, khususnya di Jawa Timur. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi driver masih belum merasakan perubahan,” tegas Puji Waluyo (8/5).

Puji menegaskan, para driver ojol berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait teknis penerapan aturan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kami berharap pemerintah segera memastikan implementasi Perpres ini berjalan nyata, bukan sekadar wacana. Driver ojol membutuhkan kepastian dan perlindungan yang benar-benar dirasakan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!