Informasi-Realita.Net,Mojokerto – Polres Mojokerto berhasil mengungkap motif kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang terjadi di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/5/2026).
Pelaku berinisial S (43) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, S.W (35), hingga mengalami luka-luka serta menyerang ibu mertuanya, S.A (54), yang meninggal dunia akibat luka tusuk dan sayatan. Hingga kini, korban S.W masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Usai melakukan aksi tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Surabaya. Namun, beberapa jam kemudian, pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Asemrowo, Surabaya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, peristiwa berdarah itu merupakan tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat serta hilangnya nyawa.
“Yang bersangkutan berprofesi sebagai penjual mainan dan jasa badut keliling di Kabupaten dan Kota Mojokerto. Secara ekonomi, keluarga ini memang tergolong pas-pasan,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, motif utama pelaku dipicu rasa cemburu terhadap istrinya, ditambah persoalan ekonomi rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.
“Pertama, pelaku cemburu terhadap istrinya. Kedua, istrinya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Ketiga, masalah ekonomi. Ada disparitas ekonomi antara suami dan istri yang menjadi akumulasi dalam waktu panjang hingga akhirnya pelaku melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Kapolres juga memaparkan, saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya, aksi tersebut diketahui oleh ibu mertua pelaku yang kemudian berusaha menghalangi. Namun, pelaku justru menyerang korban menggunakan pisau dapur.
“Pelaku menusukkan pisau ke ibu mertua sebanyak tiga kali dan menggorok leher korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Dalam proses penangkapan, Polres Mojokerto dibantu sejumlah pihak, di antaranya Polsek Asemrowo, tim Jatanras, hingga keluarga dan teman pelaku yang membantu membujuk tersangka agar menyerahkan diri.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 12 barang bukti, di antaranya pisau dapur, pakaian, dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP.



