Sabtu, Mei 23, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaDugaan Aktivitas Galian C di Trucuk Bojonegoro Jadi Sorotan, Kapolres Diminta Beri...

Dugaan Aktivitas Galian C di Trucuk Bojonegoro Jadi Sorotan, Kapolres Diminta Beri Penjelasan

Informasi-Realita.net,Bojonegoro – Dugaan adanya aktivitas pertambangan galian C di wilayah Baturetno, Sumberrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik dan awak media. Aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga belum mengantongi izin lengkap sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut hingga kini diduga masih terus beroperasi. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Tim awak media sebelumnya telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Trucuk. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Namun di sisi lain, aktivitas di lokasi disebut masih berjalan seperti biasa.

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, secara prosedur dan ketentuan hukum, aktivitas pertambangan seharusnya baru dapat dilakukan setelah seluruh izin dan legalitas dinyatakan lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Publik pun mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga belum memiliki legalitas lengkap dapat berjalan cukup lama tanpa adanya penghentian sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada publik, tim awak media kemudian menyampaikan konfirmasi sekaligus permohonan penjelasan kepada Kapolres Bojonegoro terkait dugaan aktivitas galian C tersebut.

Adapun beberapa poin yang menjadi pertanyaan dan permohonan konfirmasi kepada pihak Polres Bojonegoro antara lain:

1. Apakah pihak Polres Bojonegoro telah menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan aktivitas galian C tersebut.

2. Apakah lokasi tersebut telah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait legalitas izin operasionalnya.

3. Langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau aktivitas pertambangan tanpa izin.

4. Apakah selama proses pendalaman aktivitas di lokasi masih diperbolehkan berjalan.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas, profesional, dan transparan dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan asumsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum maupun administrasi perizinan.

Aktivitas pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, setiap kegiatan usaha pertambangan juga wajib memenuhi ketentuan perizinan, administrasi, lingkungan hidup, serta keselamatan kerja sebelum aktivitas operasional dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi guna menjaga keterbukaan informasi serta menjawab pertanyaan masyarakat. (Tim)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!