Informasi-Realita.Net,BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang sempat menghebohkan Banyuwangi pada Mei 2026.
Dalam salah satu aksinya, pelaku diduga membawa kabur uang tunai senilai Rp300 juta milik korban.
Kedua terduga pelaku, masing-masing berinisial AS dan AC, diketahui berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Keduanya diamankan tim gabungan Polresta Banyuwangi bersama Polresta Bukittinggi di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 24 Agustus 2026.
Dalam dugaan aksi pencurian tersebut, AS disebut berperan sebagai pelaku utama yang mengambil barang dari dalam kendaraan korban. Sementara AC diduga bertugas memantau situasi dan kondisi sekitar lokasi.
Polisi menyebut, saat diamankan, kedua tersangka diduga tengah mempersiapkan aksi pencurian lainnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan pencurian dengan modus serupa yang terjadi di beberapa wilayah.
Penyidik kemudian mempelajari pola kejadian, modus operandi, serta berbagai bukti yang ditemukan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah kepada kedua terduga pelaku.
Setelah identitas dan keberadaan keduanya diketahui, Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polresta Bukittinggi untuk melakukan penangkapan.
“Kami mempelajari rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Setelah arah penyelidikan semakin jelas, kami berkoordinasi dengan Polresta Bukittinggi,” ujar Rofiq, Kamis (27/8/2026).
Penangkapan di Bukittinggi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap rangkaian aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi sebelumnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lainnya.
Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut.


