Informasi-Realita.Net, SAMPANG- Kepolisian Resor Sampang mengelar pers Release kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh 27 tersangka di tiga tempat berbeda dalam kurun waktu Januari sampai Mei 2016.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, dan setelah melakukan penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini lebih jauh. Identitas dan latar belakang para tersangka juga sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, penyidik telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka, dengan 12 orang berhasil diamankan, yakni A.R. (17) asal Kecamatan Omben, M.H. (17) Kecamatan Sampang, M.A. (15) Kecamatan Omben, A.P. (15) Kecamatan Camplong, D. (16) Kecamatan Camplong, M.R. (17) Kecamatan Camplong, R. (42) Kecamatan Omben, M.H.A. (13) Kecamatan Kedungdung, M.F.S. (13) Kecamatan Camplong, A.S. (14) Kecamatan Sampang, F. (25) Kecamatan Camplong, dan A.P. (15) Kecamatan Camplong. Sementara itu, 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidikan oleh Polres Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sampang, dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dalam perkara ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Ketiga lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) yang tercantum dalam press release resmi Polres Sampang dan saat ini masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memberantas tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Sampang.
“Kami sangat serius dalam menangani kasus-kasus yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat vital dalam pemberantasan kejahatan seperti ini. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Kapolres Sampang AKBP Hantono juga menghimbau bagi 15 tersangka agar segera menyerahkan diri. “Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), jelasnya.
Kepolisian Resor Sampang berkomitmen untuk terus memantau dan mengejar setiap pelaku kejahatan dalam kasus pencabulan dan kekerasan lainnya. Penegakan hukum yang tegas menjadi prioritas utama untuk menciptakan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.


