Informasi-Realita.Net,BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Empat pelaku berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang dipicu rivalitas antaroknum perguruan silat.
Korban berinisial DEA (16), seorang pelajar SMP, menjadi sasaran pengeroyokan setelah melintas menggunakan jaket atau hoodie yang diduga memuat identitas salah satu perguruan silat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, di kawasan utara Gereja GKJW Purwodadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berinisial RAK (21), VAP (20), AES (25), dan YR (19) diketahui sedang berkumpul di wilayah Jajag sebelum melihat korban melintas. Diduga karena fanatisme kelompok, para pelaku kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan korban ditendang hingga kehilangan keseimbangan. Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun tindakan premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menindak tegas dan tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi premanisme maupun kekerasan yang dilatarbelakangi ego sektoral di wilayah hukum Banyuwangi. Siapa pun yang melakukan penganiayaan dan mengganggu kamtibmas akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta, Selasa (2/6/2026).
Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Senin (1/6/2026).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat jaket yang digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut STNK yang dipakai untuk mengejar korban.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gambiran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terprovokasi fanatisme kelompok yang berpotensi memicu tindak kekerasan dan konflik sosial.

