Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaKejagung Tegaskan Legal Opinion Tak Bisa Hambat Eksekusi Putusan Inkrah, Sengketa Pemkot...

Kejagung Tegaskan Legal Opinion Tak Bisa Hambat Eksekusi Putusan Inkrah, Sengketa Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Kembali Disorot

Informasi-realita.net, SURABAYA – Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pendapat hukum (legal opinion atau LO) tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Agung Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan penegasan hukum yang diajukan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong.

Dalam surat tersebut, Kejagung menyatakan bahwa legal opinion merupakan layanan pandangan hukum yang bersifat tidak mengikat dan hanya memberikan pertimbangan hukum. Karena itu, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghambat ataupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pendapat hukum merupakan layanan yang tidak mengikat dan sekadar memberi pandangan hukum. Hal ini ditegaskan agar tidak dijadikan instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah inkracht,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Robert Simangunsong mengatakan surat Kejagung tersebut semakin memperjelas kewajiban Pemerintah Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan proses hukum.

Menurutnya, perkara sengketa kontrak kerja sama pengelolaan incinerator atau mesin pembakaran sampah yang bermula sejak tahun 1989 itu telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK).

Putusan tersebut meliputi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.

Berdasarkan putusan tersebut, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar.

“Kami sudah menerima surat resmi Kejagung. Tidak ada lagi alasan hukum bagi Pemkot Surabaya untuk menunda eksekusi. Kami berharap pemkot segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Surat penegasan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi perkara tersebut. Pemkot beralasan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah tetap akuntabel dan tidak merugikan keuangan negara.

Selain itu, nilai ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar dinilai mengalami kenaikan yang sangat signifikan dibandingkan nilai kontrak awal yang disebut hanya sekitar Rp4,1 miliar.

Perbedaan pandangan tersebut membuat sengketa antara PT Unicomindo Perdana dan Pemkot Surabaya kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!