Informasi-Realita.Net,SURABAYA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial F (35) dan MM (31), warga Bangkalan, Madura, harus menjalani perawatan dengan kedua kaki diperban setelah mendapat tindakan tegas terukur dari petugas saat proses penangkapan. Keduanya diduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri ketika hendak diamankan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan anggota komplotan curanmor yang telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya.
“Enam TKP berada di area parkir minimarket, sedangkan sisanya di warung dan rumah warga,” ujar AKP Prasetyo, Selasa (9/6/2026).
Penangkapan bermula dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya, yang terjadi pada 5 November 2025. Setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Menurut Prasetyo, kedua tersangka sempat menyulitkan petugas karena sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, setelah diketahui kembali berada di Bangkalan, tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan pengejaran dan penyergapan.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, magnet, kunci palsu, serta sebilah pisau yang diduga digunakan saat beraksi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka F diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa di Polsek Mulyorejo pada 2013, Polrestabes Surabaya pada 2018, dan Polsek Tandes pada 2020.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi curanmor di lokasi lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan para tersangka,” pungkas AKP Prasetyo.

