Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPolda Bali Bongkar 111 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2026, 138...

Polda Bali Bongkar 111 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2026, 138 Tersangka Dibekuk

Informasi-realita.net, BALI – Kepolisian Daerah Bali mengungkap 111 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 pada 13 sampai 28 Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 138 orang tersangka diamankan dan barang bukti berbagai jenis narkotika senilai Rp13,15 miliar yang diperkirakan menyelamatkan 40.846 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu, mengatakan dari total kasus yang diungkap, sebanyak 74 kasus merupakan target operasi dan 37 kasus lainnya merupakan nontarget operasi.

“Total kasus yang kami ungkap adalah 111 kasus, terdiri dari 74 kasus target operasi dan 37 kasus nontarget operasi. Total tersangka sebanyak 138 orang, terdiri atas 77 tersangka target operasi dan 61 tersangka nontarget operasi,” ujar Daniel.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6.279,22 gram, ganja 2.123,41 gram, ekstasi 584 butir, mephedrone 937 butir, tembakau gorila (sintetis) 53,46 gram, pil koplo 1.282 butir, dan kokain 23,5 gram.

Kapolda menjelaskan modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjual, membeli, menjadi perantara jual beli hingga mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis di wilayah Bali.

Selain itu, polisi juga menemukan modus penyelundupan mephedron dari luar negeri melalui jalur udara untuk diedarkan di Pulau Dewata.

“Motif para tersangka umumnya karena tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” katanya.

Kapolda menegaskan pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan para tersangka.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.

“Masih terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengungkap pelaku yang lebih tinggi maupun jaringannya, baik nasional maupun internasional,” tegasnya.

Usai pelaksanaan rilis, Polda Bali juga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara narkotika serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu 2.288,67 gram, 500 butir ekstasi, 925 butir mephedron, kokain 2.047,95 gram, ganja 24,37 gram, hasis 0,75 gram, THC 23,71 gram, kodein 0,9 gram, dan amfetamin 9,44 gram.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!