Informasi-Realita.net,Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap pasangan suami istri, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawati, dalam perkara dugaan peredaran produk pangan kedaluwarsa yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya sebelum dipasarkan kembali.
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (1/7/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Agatha Fristyan Putra dan 8 bulan kepada Ria Widiawati.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, Yudhy Sumirto, SH dan Rinovianto dari Ambarastha Law Firm & Attorney, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Menurut Yudhy, terdapat sejumlah hal yang dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Mengingat tidak ada niatan dari klien kami untuk menjual produk tersebut dan juga tidak ada korban dalam kasus ini, hal itu seharusnya turut dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa diduga memperoleh produk-produk pangan kedaluwarsa dari Adi Purwoko yang disebut menjabat sebagai Kepala Gudang PT Cimory di kawasan pergudangan Gedangan, Sidoarjo. Produk-produk tersebut merupakan barang retur yang seharusnya dimusnahkan melalui pihak pengelola limbah.
Namun, menurut dakwaan, barang-barang tersebut justru dijual kepada kedua terdakwa dengan harga murah. Minuman Cimory berbagai varian disebut dibeli seharga Rp700 per kemasan dan Cimory Stick Rp300 per batang, kemudian dipasarkan kembali dengan harga berkisar Rp3.000 hingga Rp4.000 per kemasan.
Jaksa juga mengungkap bahwa sebelum dipasarkan kembali, tanggal kedaluwarsa pada kemasan diduga dihapus menggunakan cairan thinner, kemudian dicetak ulang menggunakan printer inkjet sehingga produk tampak masih layak dikonsumsi.
Penjualan produk tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem pembayaran tunai, transfer bank, maupun cash on delivery (COD).
Perkara ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah para terdakwa yang berlokasi di Jalan Gubeng Kertajaya III Nomor 39 dan sebuah rumah lainnya di kawasan Pagesangan Asri, Surabaya.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita puluhan ribu produk makanan dan minuman berbagai merek, antara lain Cimory Yogurt Bites, Yogurt Stick, Yogurt Squeeze, Eatmilk, Teh Kotak, Iso Plus, Indomie Goreng Jumbo, sosis Kanzler, hingga berbagai bumbu instan. Sebagian produk ditemukan tanpa tanggal kedaluwarsa, sebagian masih menggunakan label asli, dan sebagian lainnya diduga telah mengalami perubahan tanggal kedaluwarsa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Ria Widiawati diduga bertugas memilah produk serta menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan thinner. Sementara Agatha Fristyan Putra diduga mencetak ulang tanggal kedaluwarsa baru menggunakan printer inkjet sekaligus mengemas barang sebelum dikirim kepada pembeli.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Pangan karena diduga memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar, menjalankan kegiatan usaha tanpa perizinan yang dipersyaratkan, serta memalsukan label tanggal kedaluwarsa pada produk pangan.
Hingga putusan dibacakan, baik tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.


