Informasi-Realita.net,Madiun – Beredar di kalangan jurnalis sejumlah foto yang diduga memperlihatkan seorang oknum kepala sekolah di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Madiun beserta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga bermuatan tidak senonoh dengan siswi Bunga (nama samaran).
Dalam informasi yang beredar, oknum tersebut disebut berinisial C, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMKN favorit di Madiun. Peristiwa yang diduga terekam dalam foto dan percakapan tersebut dikabarkan terjadi sekitar tiga tahun lalu, saat yang bersangkutan masih bertugas sebagai guru di SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (2/7), di sebuah taman yang berada tidak jauh dari sekolah, C disebut membenarkan bahwa dirinya merupakan sosok yang ada dalam foto yang beredar. Menurut keterangannya, peristiwa tersebut telah terjadi sekitar tiga tahun lalu dan baru kembali mencuat setelah dirinya dilantik sebagai Kepala SMKN pada April lalu.
Viralnya dugaan kasus tersebut memicu perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana berdasarkan laporan dan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mereka meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur guna memperoleh informasi yang berimbang. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


