Informasi -Realita.Net, SURABAYA– Informasi yang sempat beredar di sejumlah kalangan mengenai dugaan sebuah mobil Suzuki XL7 hitam bernomor polisi AG 1871 MC yang disebut membawa rokok tanpa pita cukai dan diamankan oleh Polsek Kenjeran, dipastikan tidak benar.
Setelah melakukan penelusuran dan pengecekan internal, jajaran Polsek Kenjeran memastikan tidak pernah melakukan pengamanan terhadap kendaraan sebagaimana informasi yang beredar tersebut.
Kapolsek Kenjeran melalui Kanit Reskrim, Ipda Dedi Sumarsono, menegaskan bahwa kabar yang menyebut anggotanya mengamankan mobil tersebut adalah informasi yang tidak sesuai fakta.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Hasilnya, tidak ada kejadian sebagaimana yang diberitakan. Polsek Kenjeran tidak pernah mengamankan mobil XL7 dengan nomor polisi AG 1871 MC tersebut. Informasi itu tidak benar,” tegas Ipda Dedi Sumarsono saat dikonfirmasi Wartawan Informasi-Realita.Net
Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional. Namun hingga dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya laporan maupun tindakan kepolisian terkait kendaraan yang dimaksud.
Ipda Dedi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, apalagi jika bersumber dari pesan berantai atau media sosial yang tidak disertai bukti dan konfirmasi kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, silakan laporkan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Polsek Kenjeran berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan terbuka dalam setiap penanganan perkara demi menjaga kepercayaan publik.


