Informasi-realita.net, NGANJUK – Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak mendesak Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk untuk segera mengevaluasi dan mencabut status tahanan kota yang diberikan kepada terduga pelaku.
Desakan tersebut muncul setelah terduga pelaku hadir secara langsung dalam agenda pemeriksaan konfrontasi di Mapolres Nganjuk pada Rabu (5/8/2026). Kehadiran terduga pelaku dengan kondisi yang dinilai tampak sehat dan mampu beraktivitas normal memunculkan pertanyaan terkait alasan kesehatan yang sebelumnya dijadikan dasar pemberian status tahanan kota.
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk memberikan keringanan berupa tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan terduga pelaku memburuk.
Namun, menurut tim kuasa hukum korban, saat menghadiri pemeriksaan, terduga pelaku terlihat mampu berdiri, duduk, berjalan, hingga bersalaman tanpa menunjukkan tanda-tanda mengalami kondisi medis darurat.
Kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menyatakan pihaknya meminta penyidik bertindak objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolres Nganjuk beserta jajaran penyidik mengevaluasi dan mencabut status tahanan kota terduga pelaku. Alasan sakit yang dijadikan dasar penangguhan penahanan patut dipertanyakan karena yang bersangkutan tampak mampu hadir ke Polres dalam kondisi yang terlihat sehat,” ujar Prayogo.
Pihak korban menilai status tahanan kota berpotensi membuka peluang bagi terduga pelaku untuk memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.
Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah permintaan kepada Polres Nganjuk, antara lain:
* Pemeriksaan ulang kondisi kesehatan terduga pelaku oleh tim dokter independen secara transparan.
* Pengalihan status penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
* Penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap terduga pelaku.
Sementara itu, keluarga korban juga menyampaikan kekecewaannya atas belum dilakukannya penahanan di rumah tahanan terhadap terduga pelaku. Paman korban, Parman, mengaku geram karena hingga kini terduga pelaku masih belum ditempatkan di lapas atau rutan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait desakan evaluasi status penahanan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.


