Informasi-realita.net, SURABAYA, 08 September 2026 – Di tengah semangat pembaruan hukum pidana yang menawarkan pendekatan alternatif penyelesaian Pidana, ternyata masih menyisahkan banya masalah. Hal ini banyak dialami oleh institusi Peradilan Pidana termasuk juga Advokat.
Alvin Berry Dika, S.H., M.H, atau yang dikenal sebagai Advokat Sidoarjo Saat ini sedang menjadi Kuasa Hukum Perkara Penadahan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses perkara ini Alvin Berry dan juga rekannya Ro’is Hidayat, S.H. telah mengajukan Mekanisme Keadilan Restoratif dan Juga Pengakuan Bersalah atau Plea Bergaining sesuai aturan dalam KUHAP Baru Namun terdapat kendala karena aturan pelaksana yang menjadi landasan teknis penerapannya hingga kini belum tersedia.
Kuasa Hukum Alvin Berry Dika, S.H., M.H. dan Ro’is Hidayat, S.H. menilai, kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma pelaksana yang berpotensi menghambat penerapan hak dan mekanisme hukum yang telah diberikan oleh undang-undang.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Undang-undang telah memberikan ruang bagi Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah, tetapi aturan yang menerjemahkan norma tersebut ke dalam prosedur pelaksanaan belum tersedia. Akibatnya, muncul persoalan mengenai tata cara, kewenangan, dan keseragaman penerapannya,” ujar Alvin.
Dalam KUHAP Baru, Keadilan Restoratif diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87. Pasal 87 bahkan membuka ruang penerapannya pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan apabila mekanisme tersebut belum dapat dilakukan pada tahap sebelumnya. Namun, Pasal 88 secara tegas memerintahkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Pasal 78 mengatur mekanisme Pengakuan Bersalah dengan persyaratan tertentu, termasuk pendampingan Advokat dan pengawasan Hakim. Keberadaan norma tersebut juga membutuhkan kejelasan pelaksanaan agar tidak berhenti sebagai ketentuan normatif.
Persoalan ini turut menjadi perhatian dalam perkara pidana yang sedang ditangani Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan penerapan Keadilan Restoratif yang akan diajukan berdasarkan Pasal 87 juncto Pasal 204 ayat (5) KUHAP Baru. Namun, menurut Kuasa Hukum, perkara konkret tersebut sekaligus memperlihatkan tantangan implementasi ketika norma baru belum sepenuhnya didukung aturan pelaksana.
“Jangan sampai pembaruan hukum hanya berhenti sebagai teks undang-undang. Ketika negara telah membuka ruang bagi penyelesaian perkara secara restoratif, negara juga harus memastikan bahwa ruang tersebut dapat digunakan secara nyata,” tegas Ro’is.
Kuasa Hukum mendorong Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan Pasal 88 KUHAP Baru. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, keseragaman penerapan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Pembaruan hukum tidak cukup hanya dengan menghadirkan norma baru. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, terdapat risiko bahwa semangat Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah justru tidak dapat diwujudkan secara optimal dalam praktik peradilan.


