INFORMASI-REALITA.NET,GRESIK — Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap temuan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 10,858 kilogram di sebuah gudang ekspedisi J&T Cargo, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Puluhan paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah sepeda motor Vespa yang sebelumnya tercatat sebagai barang kiriman.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, temuan itu berada di gudang J&T Cargo yang berlokasi di Jalan Raya Banjarsari, Desa/Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Menurut Rizki, petugas menemukan sebanyak 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan ganja. Bungkusan tersebut disimpan pada bagian tangki dan bagasi depan sepeda motor Vespa.
“Sebanyak 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja. Disimpan dalam tangki dan bagasi depan pada sepeda motor tersebut,” kata Rizki, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, total berat barang yang diduga ganja tersebut mencapai sekitar 10,858 kilogram. Selain puluhan kantong plastik, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Vespa berwarna cokelat tanpa pelat nomor.
“Jadi puluhan bungkusan plastik itu berisi ganja total 10 kilogram lebih. Bungkusan itu disimpan dalam tangki Vespa dan bagasinya,” ujarnya.
Rizki menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Gresik dari pihak J&T Cargo mengenai adanya barang yang diduga narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang dimaksud.
Dari hasil penelusuran sementara, polisi menyebut barang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial atau bernama Candra Darwin yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut yang bersangkutan merupakan warga Besusu Tengah, Kecamatan Palu Kota, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Informasi yang kita dapatkan barang tersebut milik seseorang yang masih DPO, warga Besusu Tengah, Kecamatan Palu Kota, Kota Palu, Sulawesi Tengah,” jelas Rizki.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga berencana mengirim barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan secara laboratoris untuk memastikan kandungan barang yang diamankan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
Polisi juga masih memburu Candra Darwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul dan tujuan pengiriman ganja tersebut serta memburu Candra Darwin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya.


