Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaDinkes Kota Kediri Tindak Lanjuti Aduan Penjualan Strip Kolesterol Eceran, Toko Alkes...

Dinkes Kota Kediri Tindak Lanjuti Aduan Penjualan Strip Kolesterol Eceran, Toko Alkes Dikenai Peringatan Pertama

INFORMASI-REALITA.NET,KEDIRI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri bersama Tim Pengawasan DPMPTSP Kota Kediri melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengaduan dugaan penjualan strip pemeriksaan kolesterol secara eceran tanpa label dan kemasan sebagaimana mestinya di Toko Alat Kesehatan Surya Agung Medica, Jalan Pol. Imam Bachri Nomor 72, Kota Kediri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 15 September 2026, setelah sebelumnya Dinkes Kota Kediri menerima pengaduan pada 10 September 2026.

Berdasarkan surat tindak lanjut Dinkes Kota Kediri tertanggal 16 September 2026, pihak toko mengakui pernah melakukan penjualan strip kolesterol dalam satuan lepas. Pihak toko menjelaskan bahwa strip tersebut merupakan sisa stok bonus pada saat pembelian alat pemeriksaan.

Namun, saat dilakukan penelusuran lapangan, petugas menyatakan sisa strip kolesterol dalam satuan lepas sudah tidak ditemukan.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Dinkes Kota Kediri menyebut pelaku usaha tidak mematuhi Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2022, yang mengatur penerapan Pedoman Pengelolaan Toko Alat Kesehatan yang Baik.

Pedoman tersebut antara lain mengatur agar alat kesehatan diserahkan dalam kemasan terkecil yang disediakan oleh pabrik, disertai informasi produk serta penandaan dan kemasan yang baik dan tidak rusak.

Dinkes Berikan Pembinaan

Atas temuan tersebut, Dinkes Kota Kediri memberikan pembinaan kepada pihak Toko Alat Kesehatan Surya Agung Medica.

Dalam pembinaan itu, pihak usaha diminta tidak lagi menjual strip kolesterol dalam satuan lepas dan hanya menyerahkan produk dalam kemasan terkecil yang disediakan oleh pabrik.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan bukti pelaksanaan perbaikan kepada Dinkes Kota Kediri sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 dan Permenkes Nomor 39 Tahun 2022.

Pemenuhan kewajiban tersebut nantinya akan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan/atau pengawasan kembali.

Toko Dikenai Peringatan Pertama

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) huruf a, Pasal 29, dan Pasal 30 Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, Toko Alat Kesehatan Surya Agung Medica dikenai sanksi administratif berupa peringatan pertama.

Pihak usaha juga dinyatakan tidak diperbolehkan menjual strip kolesterol secara lepas dan wajib melaksanakan perbaikan yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan perbaikan harus dibuktikan melalui surat pernyataan dan selanjutnya akan dilakukan pengawasan kembali oleh Dinkes Kota Kediri bersama tim pengawasan DPMPTSP.

Dinkes Kota Kediri menyatakan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan serta pengawasan secara berkala.

Awak Media Koordinasi dengan APH

Sementara itu, awak media menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait temuan di lapangan dan hasil tindak lanjut yang telah disampaikan Dinkes Kota Kediri melalui surat resmi tersebut.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan informasi dan dokumentasi yang dimiliki awak media sekaligus meminta pihak terkait melakukan penelusuran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Awak media menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut jurnalistik atas temuan dan dokumen resmi yang telah diterima. Redaksi tidak menarik kesimpulan di luar fakta dan menyerahkan penilaian serta tindak lanjut lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.

Surat tindak lanjut Dinkes Kota Kediri tersebut dikeluarkan di Kediri pada 16 September 2026 dan ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Hamida, Sp.P.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!