INFORMASI-REALITA.NET,JAKARTA – Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial T di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, korban awalnya terlihat sedang mengantre untuk membeli bakso. Saat korban berada dalam barisan antrean, seorang pria tampak duduk di belakang atau sekitar area antrean.
Pria tersebut kemudian secara tiba-tiba menendang bagian belakang tubuh korban.
“Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/9).
Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Setelah itu, korban berdiri dan terlihat kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap kasus tersebut dan menetapkan RS sebagai tersangka.
RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.


