INFORMASI-REALITA.NET,Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 20,5 kilogram sabu senilai sekitar Rp25 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial KH (61) di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang mengungkap 25 kilogram sabu di wilayah Sawangan, Depok.
“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penangkapan KH berawal dari penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengirim narkotika dalam kasus sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan observasi dan pengejaran hingga menemukan KH yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla di kawasan Parung, Bogor.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua karung beras di bagasi mobil. Di dalamnya terdapat 15 kotak Tupperware yang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Wisnu.
Dari hasil pendalaman, polisi menduga narkotika tersebut berasal dari Timur Tengah dan masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Sumatera.
Wisnu mengungkapkan, KH diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp75 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut. Namun, KH ditangkap polisi sebelum barang haram itu sampai kepada penerima.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti sabu yang diamankan ditaksir memiliki nilai sekitar Rp25 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau sekitar 200 ribu orang.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.


