INFORMASI-REALITA.NET,JOMBANG –Aktivitas yang diduga berupa penarikan atau pembongkaran kabel pada dini hari di wilayah Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut diduga berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.18 WIB.
Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan penarikan kabel yang disebut-sebut merupakan jaringan milik Telkom. Namun, hingga kini kepemilikan kabel maupun pihak yang melakukan pekerjaan tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi.
Masyarakat juga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut lantaran muncul informasi bahwa aktivitas penarikan kabel diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat izin atau dokumen resmi yang menunjukkan pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Selain persoalan legalitas, informasi dari lapangan menyebutkan adanya seseorang berinisial K yang diduga berada di lokasi saat aktivitas berlangsung. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai seorang berinisial Y, yang disebut pernah diamankan atau ditangkap oleh Polres Nganjuk dalam perkara sebelumnya.
Namun, informasi mengenai keberadaan maupun keterlibatan K dan Y dalam aktivitas penarikan kabel tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan verifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Media Informasi Realita telah meminta konfirmasi kepada Polres Jombang untuk mengetahui apakah pihak kepolisian mengetahui adanya aktivitas tersebut, apakah telah dilakukan pengecekan ke lokasi, serta apakah pekerjaan penarikan atau pembongkaran kabel tersebut memiliki izin resmi.
Polisi juga diharapkan dapat memastikan siapa pihak yang melakukan pekerjaan tersebut, apakah terdapat dokumen atau surat tugas, serta apakah kabel yang menjadi objek pekerjaan benar merupakan jaringan milik Telkom.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai legalitas kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab. Media Informasi Realita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.
Konfirmasi tersebut penting agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta, sekaligus memastikan apakah aktivitas penarikan kabel pada dini hari tersebut merupakan pekerjaan resmi atau justru kegiatan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.


