Informasi-realita.net, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang buronan kasus pembunuhan berencana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2022. Tersangka berinisial HY, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersangka HY merupakan hasil penelusuran dan penyelidikan intensif anggota Satreskrim sejak terbitnya status DPO.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi keberadaan tersangka yang didapatkan petugas pada Kamis, 1 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke Kecamatan Ambulu, Jember, dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, HY mengakui perbuatannya.
Peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi pada 2 Maret 2022 di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, yang mengakibatkan korban berinisial MT meninggal dunia. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku dengan peran masing-masing :
– HY melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit.
– HM turut melakukan pembacokan menggunakan celurit. HM telah ditahan sejak tahun 2022 dan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
– SL berperan merencanakan pembunuhan serta mengendarai mobil pick up untuk menabrak korban hingga jatuh. SL dilaporkan telah meninggal dunia akibat sakit.
Motif utama pembunuhan ini dipicu rasa tidak terima akibat bakal calon tersangka dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batubintang tahun 2022 didiskualifikasi.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit sepanjang 58 cm beserta sarungnya yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda Vario (Nopol M 4103 CN), serta mobil pick up (Nopol D 8344 DG). Seluruh barang bukti tersebut disita dalam berkas perkara terpidana HM.
Atas perbuatannya, tersangka HY disangkakan Pasal 340 Subsidan Pasal 338 Subsidan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Subsidan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 459 Subsidan Pasal 458 Subsidan Pasal 262 ayat (4) subsidan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


