Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaHukum kriminalPolda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Lowongan Kerja, Dua Tersangka Raup Keuntungan...

Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Lowongan Kerja, Dua Tersangka Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah


NoInformasi-realita.net, SURABAYA – Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap perempuan dewasa. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa korban diduga dipaksa melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap hari atau mencapai 300 pelanggan dalam satu bulan.

Menurut Ganis, eksploitasi tersebut berlangsung selama beberapa bulan. Korban disebut tetap diwajibkan melayani pelanggan meskipun sedang mengalami kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, termasuk ketika sedang menstruasi.

“Korban ini dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat memohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani. Sebulan berturut-turut minimal adalah 300 kali untuk melayani,” ungkap Ganis, Jumat (16/10/2026), sebagaimana dikutip dari pemberitaan Suara Surabaya.

Kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan dan mendapatkan informasi dari seorang teman untuk menghubungi seseorang di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Korban awalnya tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan layanan seksual. Namun, setelah tiba, korban justru diduga dipaksa memberikan layanan seksual kepada pelanggan.

Polisi juga mengungkap bahwa korban mengalami tekanan terkait target pelanggan. Apabila target 300 pelanggan dalam satu bulan tidak terpenuhi, pembayaran atau gaji korban disebut ditunda.

Dalam perkara ini, ADR diduga berperan merekrut dan menampung korban, menempatkannya di lokasi tertentu, serta mengatur tarif, target pelanggan, hingga pembayaran. Sementara itu, AA diduga berperan sebagai operator yang mencari pelanggan dan menerima bayaran sebesar Rp50.000 untuk setiap pesanan.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip dalam laporan tersebut, eksploitasi diduga berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Keuntungan ADR diperkirakan mencapai sekitar Rp450 juta, sedangkan AA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp90 juta selama enam bulan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan terkait tindak pidana perdagangan orang serta pasal-pasal mengenai pemberatan karena perbuatan dilakukan secara berulang untuk memperoleh keuntungan.

Pengungkapan kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap praktik perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming pekerjaan yang berujung pada dugaan eksploitasi. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas identitas pemberi kerja, jenis pekerjaan, maupun sistem pengupahannya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!