Informasi-realita.net, SURABAYA – Aksi penarikan kabel jaringan internet berlabel fiber optik yang diduga ilegal marak terjadi di wilayah Kota Surabaya. Pemasangan diduga dilakukan secara diam-diam pada malam hingga dini hari untuk menghindari pengawasan petugas dan warga.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Jumat (24/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB dini hari, sekelompok pekerja terlihat melakukan penarikan kabel fiber optik di Jalan Raya Menur No. 125, tepat di depan SMP/SMA IPIEMS Surabaya.
Para pekerja terlihat menarik kabel dengan memanjat tiang listrik dan tiang milik Telkom tanpa dilengkapi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm, sabuk pengaman, rompi, maupun alas kaki standar. Selain itu, tidak terlihat adanya pengawalan dari pihak terkait maupun Dinas Perhubungan.
Kabel tersebut dibentang melintang di atas jalan tanpa memperhatikan estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila putus dan menjuntai ke badan jalan.
Modus pemasangan pada malam hingga dini hari ini diduga sengaja dilakukan agar tidak terdeteksi oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun pemilik tiang resmi seperti PLN dan Telkom Indonesia.
Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja tidak dapat menunjukkan legalitas pekerjaan seperti Surat Perintah Kerja (SPK) maupun surat Perintah Umum (PU) dari provider pemilik jaringan.
Menurut keterangan salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya, kegiatan tersebut dijaga oleh oknum organisasi masyarakat.
“Yang jaga ormas Pemuda Pancasila inisial Pr, besok malam pasang lagi mas,” ujar pekerja tersebut kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik merek fiber optik yang melakukan penarikan kabel pada malam hari tersebut masih dalam penelusuran tim investigasi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada mandor dan pihak pemilik merek fiber optik tersebut.
Awak media berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP Kota Surabaya, serta pemilik tiang resmi segera melakukan penertiban terhadap provider yang diduga nakal dan tidak taat aturan tersebut.


