Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaHampir Dua Pekan Dumas Kabel Telkom, PSM Banaspati Soroti Belum Ada SP2HP...

Hampir Dua Pekan Dumas Kabel Telkom, PSM Banaspati Soroti Belum Ada SP2HP dan Pemanggilan dari Polres Jombang

Informasi-realita.net, SURABAYA – Hampir memasuki pekan kedua sejak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM Banaspati) menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel Telkom di wilayah Kabupaten Jombang, perkembangan penanganan pengaduan tersebut kembali menjadi sorotan.

Hingga Minggu (25/10/2026), pihak PSM Banaspati mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun informasi mengenai adanya pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan.

Dumas tersebut sebelumnya disampaikan PSM Banaspati kepada Polres Jombang pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pengaduan diterima oleh petugas piket Sium Polres Jombang, Fikri.

Arik Santoso, S.H., yang akrab disapa Gus Bondan, selaku pihak yang mewakili PSM Banaspati, menyayangkan belum adanya perkembangan yang disampaikan kepada pihaknya.

Saat ditemui di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (25/10/2026), Arik mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Polres Jombang untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menyayangkan sampai hari ini, sudah hampir memasuki pekan kedua sejak Dumas kami sampaikan, tetapi belum menerima SP2HP dan belum ada informasi mengenai pemanggilan pihak-pihak terkait,” ujar Arik.

Menurutnya, PSM Banaspati tidak bermaksud mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan, mereka berharap memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya.

“Yang kami minta bukan intervensi terhadap proses hukum. Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana Dumas yang kami sampaikan ditindaklanjuti. Kalau memang masih dalam tahap telaah atau klarifikasi, kami juga berharap diberikan penjelasan,” katanya.

Arik menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak ingin menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

Namun demikian, menurutnya, dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel Telkom tersebut perlu mendapatkan kejelasan karena sebelumnya telah muncul laporan masyarakat serta dokumentasi mengenai aktivitas pekerjaan di lapangan.

“Kami tidak mengatakan siapa yang salah atau siapa yang melakukan pelanggaran. Itu kewenangan aparat untuk memeriksa. Tetapi kalau sudah ada pengaduan masyarakat, tentu kami berharap ada tindak lanjut yang bisa diinformasikan kepada pelapor,” tegasnya.

Selain Dumas PSM Banaspati, Arik juga kembali menyoroti laporan masyarakat melalui layanan 110 yang sebelumnya disebut telah mendapatkan respons dari kepolisian.

Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah lokasi yang didatangi petugas benar-benar sesuai dengan titik yang dilaporkan masyarakat.

“Ini juga yang kami pertanyakan. Masyarakat menyampaikan laporan melalui 110, kemudian ada respons. Kami ingin mengetahui apa hasil pengecekan di lapangan, lokasi mana yang didatangi dan apa yang ditemukan,” ujarnya.

Arik menilai transparansi dalam penyampaian perkembangan laporan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan.

“Kalau memang sudah dilakukan pengecekan dan tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan. Kalau masih dalam proses, sampaikan juga. Dengan begitu masyarakat tidak bertanya-tanya,” imbuhnya.

PSM Banaspati juga masih menunggu penjelasan resmi dari PT Telkom Indonesia mengenai status kabel yang menjadi objek persoalan.

Sebelumnya, perwakilan PT PRM (Putri Ratu Mandiri), Sholahudin Al Ayyubi, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut disebut sebagai rekanan resmi PT Telkom dan belum melakukan aktivitas karena masih menunggu izin dari Telkom pusat.

Keterangan tersebut sebelumnya disampaikan melalui pesan tertulis kepada wartawan pada 8 Oktober 2026.

Adanya keterangan tersebut, kata Arik, menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dengan kondisi di lapangan.

“Kami berharap Telkom juga memberikan penjelasan secara resmi. Apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi, siapa pelaksananya, titik pekerjaannya di mana, serta apakah terdapat surat tugas atau izin yang menjadi dasar pekerjaan,” katanya.

Menurut Arik, klarifikasi dari Telkom diperlukan agar tidak terjadi perbedaan informasi mengenai pekerjaan yang berlangsung di lapangan.

Arik mengatakan pihaknya masih mengedepankan jalur komunikasi dan pengaduan resmi. Namun, apabila tidak ada perkembangan yang jelas dalam waktu mendatang, PSM Banaspati mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih menunggu. Kami tetap menghormati proses yang dilakukan Polres Jombang. Tetapi apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk menyampaikan aspirasi secara resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau pekerjaannya resmi, jelaskan secara resmi. Kalau ada persoalan, silakan diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada Polres Jombang, Polda Jawa Timur, PT Telkom Indonesia, PT PRM, maupun pihak terkait lainnya.

Redaksi juga menegaskan bahwa belum adanya SP2HP atau pemanggilan yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak PSM Banaspati. Hal tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya proses penanganan internal oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan selanjutnya akan diberitakan berdasarkan keterangan resmi dan informasi yang dapat diverifikasi.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!