Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPolda Jatim Bongkar Bisnis Puluhan Ribu Akun WhatsApp Bermodal Data KTP Orang...

Polda Jatim Bongkar Bisnis Puluhan Ribu Akun WhatsApp Bermodal Data KTP Orang Lain, Diduga Terhubung Judi Online Kamboja

INFORMASI-REALITA.NET,SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan bisnis ilegal jual beli puluhan ribu akun WhatsApp (WA), Telegram hingga Shopee yang menggunakan data kependudukan milik orang lain tanpa hak. Akun-akun tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung promosi judi online jaringan internasional asal Kamboja.

Seorang pria berinisial DS, warga Krian, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap Tim Siber Polda Jatim di wilayah Krian. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).

Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanosa Marunduri menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya manipulasi data elektronik dan promosi perjudian online.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DS telah menjalankan bisnis jual beli akun sejak 2023 hingga 2026. Modusnya, tersangka membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan identitas kependudukan milik orang lain tanpa hak.

Kartu SIM tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram secara massal. Setelah berhasil diverifikasi, akun-akun itu dijual melalui Telegram dengan harga bervariasi.

Satu akun WhatsApp ditawarkan dengan harga Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram dijual sekitar Rp1.000 sampai Rp3.000.

Dalam salah satu transaksi yang ditemukan penyidik, DS tercatat menjual sedikitnya 647 akun WhatsApp personal kepada pemegang dua username Telegram tertentu dengan harga sekitar Rp500 per akun.

Selain menjual akun WhatsApp dan Telegram, tersangka juga melakukan aktivitas jual beli akun Shopee. Dari keseluruhan bisnis tersebut, keuntungan yang diperoleh DS diperkirakan mencapai Rp100 juta selama periode 2023 hingga 2026.

Direkrut Jaringan Judi Online Kamboja

Penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan DS dalam jaringan promosi judi online internasional asal Kamboja.

Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengungkapkan, pada November 2025 tersangka diduga mulai direkrut langsung oleh jaringan tersebut setelah dinilai mampu menjangkau banyak pengguna melalui promosi digital.

Dalam menjalankan aktivitasnya, DS diduga membuat perangkat lunak (software) dan situs web dengan domain sengmanda untuk mendukung penyebaran pesan secara massal atau blasting.

Pesan yang disebarkan berisi tautan dan iklan perjudian online melalui akun WhatsApp yang sebelumnya telah dibuat tersangka.

Layanan blasting tersebut kemudian ditawarkan kepada pengguna akun WhatsApp untuk kepentingan promosi judi online jaringan Kamboja.

“Tersangka melakukan blasting ulang menggunakan software dengan link yang dibuat sendiri oleh tersangka. Layanan tersebut dijual kepada pengguna akun WA yang membeli darinya untuk promosi iklan judi online sistem blasting jaringan Kamboja,” ungkap Daniel.

Erik menambahkan, tersangka menjalankan aktivitas tersebut seorang diri dan mempelajari kemampuan teknisnya secara otodidak. Bahkan, penyebaran iklan perjudian dilakukan pada jam-jam tertentu untuk menjangkau pengguna.

Data KTP dan KK Diduga Berasal dari Dark Web

Fakta lain yang terungkap adalah dugaan penyalahgunaan data kependudukan masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia.

Data berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) diduga diperoleh DS melalui pihak pemasok data pribadi ilegal.

Menurut Erik, awalnya tersangka mendapatkan informasi melalui media sosial. Setelah dilakukan pendalaman komunikasi melalui Telegram, penyidik menemukan dugaan adanya pihak ketiga yang menyediakan data kependudukan tersebut.

Pemasok data itu diduga memperoleh informasi masyarakat dari dark web, kemudian menjualnya kepada tersangka untuk digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.

“Data masyarakat yang dijual itu pada dasarnya berupa nama dan nomor KK. Tersangka dapat dari media sosial, lalu ada pendalaman ke Telegram dan saling komunikasi. Jadi memang ada pihak penyedia data pribadi itu yang mengambil dari dark web lalu dijual ke tersangka,” jelas Erik.

Data kependudukan yang diduga disalahgunakan tersebut berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.

Polisi kini masih menelusuri pemasok data ilegal tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, pihak penyedia data diduga berada di tiga lokasi berbeda di Indonesia.

“Penyedia data KTP dan KK yang dipakai tersangka ini didapatkan dari seseorang yang sedang dan masih kami dalami di tiga lokasi berbeda. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Polda Jatim Koordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil

Erik menilai praktik penggunaan identitas orang lain tanpa hak sangat membahayakan masyarakat. Data kependudukan yang disalahgunakan berpotensi digunakan untuk menyamarkan identitas pelaku kejahatan siber, termasuk penipuan atau scam dan promosi perjudian online.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu upaya yang dibahas adalah penerapan sistem biometrik dalam proses registrasi kartu SIM guna mempersempit peluang penyalahgunaan identitas masyarakat.

“Apabila data Anda dipakai orang lain, tentu sangat membahayakan bagi penggunaan data pribadi perseorangan. Data seperti ini yang biasa dipakai untuk modus kejahatan scam. Penindakan ini merupakan langkah antisipasi dari Ditressiber sesuai instruksi Bapak Kapolri untuk melindungi masyarakat,” ujar Erik.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah melakukan langkah antisipasi melalui kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data elektronik dan penyebaran muatan perjudian.

Polda Jatim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok data pribadi, para pemesan akun, pengguna jasa blasting, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online lintas negara tersebut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan data kependudukan bukan hanya merugikan pemilik identitas, tetapi juga berpotensi menjadikan masyarakat sebagai korban kejahatan siber.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!