INFORMASI-REALITA.NET,SURABAYA – Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 157 perkara kejahatan jalanan selama September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 112 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari total 157 perkara, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan 112 kasus. Sementara itu, pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat 40 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 5 kasus.
Rinciannya, 72 tersangka terkait curanmor, 33 tersangka kasus curat, dan 7 tersangka kasus curas.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku curanmor umumnya menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Sementara pelaku curat menggunakan modus memanjat pagar atau tembok serta merusak pengaman. Adapun kasus curas dilakukan dengan cara perampasan atau penodongan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 sepeda motor, 17 kunci T, Y dan L, 13 telepon genggam, dua senjata tajam, satu kunci magnet, dokumen kendaraan hingga perhiasan. Dari 13 sepeda motor yang diamankan, delapan unit telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Berdasarkan pemetaan lokasi, kawasan permukiman menjadi sasaran terbanyak dengan 124 kasus. Disusul rumah kos sebanyak 17 kasus, pertokoan atau perkantoran 7 kasus, jalan umum 5 kasus, dan sekitar masjid 4 kasus.
Sementara waktu kejadian terbanyak tercatat pada pukul 03.00 hingga 09.00 WIB dengan 78 kasus.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan.
Pengungkapan tersebut diharapkan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di Kota Surabaya.


