Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaKuasa Hukum Kades Tugurejo Siapkan Laporan Balik Pada Pelapor Kliennya

Kuasa Hukum Kades Tugurejo Siapkan Laporan Balik Pada Pelapor Kliennya

Informasi-Realita.net, BLITAR||

Kasus pencurian kayu yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Kecamatan Wates masih dalam proses lidik Polres Blitar.

Hal tersebut seperti yang di ungkapkan Kanit Pidsus Polres Blitar, Aipda Yuni Erfandianto, SH. menyampaikan kegiatan rekonstruksi batas ini untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik lahan yang kayunya sudah ditebang.

“Kegiatan rekonstruksi batas ini untuk memastikan apakah benar 95 batang kayu tersebut adalah milik saudara Harno selaku Pelapor, kami melakukan rekonstruksi batas bersama petugas dari Perhutani,” tegas Yuni.

Dari hasil pemeriksaan batas diketahui sebanyak delapan batang kayu jati yang di duga dicuri Kades masih masuk lahan perhutani.

”Hasil pemeriksaan batas, sebanyak delapan batang kayu jati yang sudah di potong Kades adalah milik Perhutani,” ungkap Yuni.

Menanggapi hal tersebut Supriarno, S.H selaku kuasa hukum Kades Tugurejo menyampaikan, bahwa terkait pelapor yang berinisial (H) warga Tugurejo yang saat ini berdomisili di Kecamatan Sutojayan itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

Pihaknya menjelaskan, sebagai kuasa hukum dari Kepala Desa Tugurejo, dan berdasarkan hukum yang ia pegang.

“Maka kasus yang dituduhkan di Polres Blitar itu kita hentikan dengan argumentasi hukum, istilah saya mengunakan otoritas Mahkamah Agung. Karena apa yang dituduhkan itu tidak benar, justru pelapor akan saya tuntut balik”, kata Supriarno kepada awak media, pada Senin (12/06).

“Insyaallah tanggal 26 hari senin mendatang akan saya bawa langsung ke pengadilan, karena ini menyangkut lokasi kayu yang berada di hutan produksi, maka Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta juga turut saya tuntut, karena ada sesuatu hal sehingga menjadi perkara lain bukan perkara yang pertama,” imbuhnya.

Menurut Supriarno, bahwa pelapor yang pertama tidak memiliki dasar hukum atau dukungan kepemilikan yang kuat, dan untuk perkara yang satunya semacam perbuatan melawan hukum, karena berita acara pengukuran yang sah sudah pernah dilakukan pada bulan Agustus 2022 dengan patok batas yang jelas.

Namun begitu ada pengukuran ulang pada bulan Mei 2023 lalu seolah-olah pengukuran menjadi keliru.

“Padahal mereka yang sendiri yang mengukur, dan mereka sendiri yang mengklirukan, ini yang tidak boleh,” ungkapnya.

Sementara itu Kades Tugurejo Supangat mengatakan, bahwasanya dirinya juga merasa kaget atas adanya laporan ke polisi atas dugaan tuduhan pencurian kayu tersebut.

Menurutnya, sudah melalui prosedur dan tahapan dalam merencanakan pemindahan dan pembangunan Balai Desa di tanah APL (Areal diluar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan non kehutanan, seperti perkebunan).

Pemerintah Desa juga mengadakan musyawarah desa, dengan mediasi dan berunding dengan pihak ahli waris pemilik lahan yang kita tempati sebagai Balai desa.

“Sedangkan untuk tanah yang nantinya kita bangun dan ditempati sebagai Balai desa semua sudah sesuai prosedur kita lakukan tahapan, mulai dari pertemuan-pertemuan dengan pihak perhutani bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh Balai Pengukuran Kawasan Hutan (BPKH) pada bulan Agustus tahun 2022 lalu”, ujarnya.

Terkait adanya pengukuran ulang yang ternyata batas-batas tidak sesuai seperti pengukuran sebelumnya, dirinya sangat menyayangkan karena semua berkas dan berita acara pengukuran sebelumnya sudah ada.

(Anto)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!