Informasi-Realita.Net Pamekasan – Diduga anggota Narkoba Polres Pamekasan pada hari senin malam tepatnya 30 Desember 2024, mengamankan terduga inisial R warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, pemilik warung kopi, di Tapsiun Pamekasan (Ex Stasiun PJKA) Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, atas tindak pidana kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Narasumber yang namanya kami tidak publikasikan pada wartawan media Online Informasi-Realita.Net, mengaku dan melihat terjadinya penangkapan terduga R di lokasi.
“Polis langsung melakukan penangkapan pemilik warung, dan kedapatan memiliki barang sabu-sabu, polisi langsung membawanya. Inisial R pemilik warung kopi di tapsiun itu,” ujarnya.

Narasumber wartawan media ini juga menjelaskan bahwa terduga inisial R warga Kelurahan Bugih kasus Narkotika jenis sabu-sabu, sudah keluar dengan dugaan tebusan 20 juta dan saat ini inisial R bersama istri dan anaknya sudah berada dirumah kerabatnya di wilayah Surabaya.
Anehnya, keterangan Kasat Narkoba Polres Pamekasan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa anggotanya tidak melakukan penangkapan terhadap terduga R kasus Narkotika dan dirinya juga mengelak bahwa yang melakukan penangkapan bukan dari anggotanya.
” Tidak pernah melakukan penangkapan terduga inisial R dan bukan anggota dari Narkoba Polres Pamekasan”.



