Keterangan Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Herman Jayadi saat memberikan keterangan kepada Wartawan.
Informasi-Realita.Net, Sampang – Belum lama AKBP Hendra Eko Triyulianto menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, sudah ungkap Kasus Curanmor dan mengamankan dua tersangka inisial AF dan AR.
Kedua tersangka yang diamankan bukan dari warga Kabupaten Pamekasan melainkan dari luar Kabupaten. AF (29) Tahun warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dan inisial AR (21) Tahun warga Desa Dulang Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan. Kedua pelaku saat diamankan, tempat dan kejadian perkara berbeda.
“Pelaku AF seorang DPO Polres Pamekasan, melakukan aksi pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023, sekitar jam 15.30 wib, di depan toko yang beralamat Dusun Pandangkek, Desa Bujur, Kecamatan Waru, Pamekasan. Dan berhasil diamankan hari kamis, 23 Januari 2025″.
Sedangkan inisial AR melakukan aksi pencurian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, pukul 13.30 wib. Tepatnya di Jalan Jembatan Baru ,Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan. Dan pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wib”.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol M 4013 BV tahun 2017 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR tahun 2021.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasi Humas juga mengimbau jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan 082132133636 (khusus WA No Call). dan bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” tambah AKP Sri Sugiarto.
Wartawan :Rosi



