Informasi-Realita.net,Surabaya — Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam Konferensi Pers Rilis yang digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya Kamis (20/02/2025).
Dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus Curanmor dengan total 42 pelaku yang telah diamankan, sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Para tersangka tidak semua bisa kita hadirkan disini karena masih terdapat dua orang yang sedang diperiksa dan kembangkan melalui penyidikan, selain itu terdapat juga tiga pelaku yang masih dibawah umur,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan terdapat 11 dari para tersangka adalah Residivis, petugas juga sedang melakukan pengembangan terhadap para Penadah yang membeli kendaraan hasil curian tersebut.
Ada sebanyak 56 kasus curanmor yang sebagian besar para pelaku melakukan aksinya di pemukiman warga, sedangkan 11 kasus terjadi di jalan umum, 3 kasus lainnya di halaman parkir pertokoan serta 2 kasus curanmor terjadi karena kunci masih menempel di motor.
“Terdapat pula 3 (tiga) tersangka yang merupakan kelompok aktif dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sukolilo, tercatat mereka telahr melakukan aksinya di 93 titik lokasi yang berbeda, saat ini pihak kami masih terus menerus mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan Curanmor yg lebih luas.” Imbuh Kombes Pol Luthfie.
Dalam menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Luthfie menghimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan terhadap kendaraanya sendiri dengan memperketat sistem keamanan seperti pemasangan portal atau mengaktifkan kembali pos-pos ronda malam disetiap perkampungan.
Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdapat 19 unit sepeda motor, 12 buah kunci letter T, 32 lembar STNK serta beberapa perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga berada didalam jok kendaraan korban.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.”Tutupnya. (Dol)

