Informasi-Realita.net,Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali menggelar Press Rilis di Gedung Pusat Gatra Polrestabes Surabaya pada Rabu (9/4) siang terkait kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Motif penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa ini diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban yang tidak lain ayah kandungnya sendiri.
Dalam Press Rilis yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H, M.I.K, M.H menyatakan “peristiwa dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dilakukan oleh pelaku berinisial AUO (22) seorang laki-laki beralamatkan jl. Pahang Kec. Pabean Cantian Surabaya, sedangkan korban berinisial HMS (64) yang tidak lain ayah kandung pelaku” ujarnya.
Kasus yang terjadi di jl. Pattimura Kec. Sukomanunggal tepatnya didepan lahan kosong dekat SCTV pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 00.30 tersebut berawal korban yang mengajak pelaku untuk mencari makan diluar dengan mengendarai sepeda motor milik korban, dengan posisi pelaku membonceng korban, diperjalanan keduanya sempat berhenti membeli rokok di Indomart Raya Satelit Indah yang setelahnya melanjutkan perjalanan kembali.
Sepanjang perjalanan korban memarahi dan menyalahkan pelaku terkait mobil yang digadaikan pelaku secara diam-diam, puncaknya pelaku tidak terima akan ucapan korban yang menyangkut pautkan istri dan mertuanya, sehingga pada saat di TKP, pelaku menghentikan motornya dan langsung memukul korban menggunakan siku kanan kearah belakang yang mengenai dahi korban sehingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari motor dan terbentur aspal.
Saat korban tergeletak pelaku masih sempat mendekati dan melihat kondisi korban yang masih bernafas, namun pelaku pergi membiarkan korban di TKP dengan membawa sepeda motor korban serta membawa tas milik korban. Polisi juga telah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti sebelum akhirnya menetapkan AUO sebagai tersangka.
Barang bukti yang didapatkan dari pelaku antara lain: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, 1 (satu) lembar struk pembelian dari Indomaret, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam milik korban, Bukti Visum et Repertum, serta 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris menambahkan ” karena perbuatannya, tersangka dinyatakan bersalah dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun juga Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukumana penjara selama-lamanya 7 tahun” tutupnya. (Aziz)



