Jumat, April 24, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukum kriminalSubdit 1 DitresSiber Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana ITE Terkait Manipulasi Data...

Subdit 1 DitresSiber Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana ITE Terkait Manipulasi Data Pribadi, Satu Pelaku Diamankan

Informasi-Realita.net,Surabaya – Unit 1 Subdit 1 DitresSiber Polda jatim bongkar pengungkapan pelaku tindak pidana ITE terkait manipulasi data dan perlindungan data pribadi.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan perubahan, penghilangan, hukum melakukan manipulasi, penciptaan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang outentik dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Kasus itu melibatkan tersangka berinisial TD (38) laki berdomisili di Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Ancaman hukuman / ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Modus operandi tersangka Inisial TD membuat 130 akun toko online menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik data, selanjutnya akun toko online tersebut digunakan untuk mempromosikan barang milik orang lain pada aplikasi Shopee affiliate guna mendapatkan keuntungan.

Kronologisnya tersangka dibantu oleh seseorang dengan Inisial K, untuk memberitahukan warga apabila ingin mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan persyaratan harus memiliki NPWP, warga dapat mengurus dengan mudah dan cepat melalui tersangka tanpa harus datang ke kantor KPP Pratama.

Dengan menyerahkan data berupa foto copy KTP dan foto selfie ke rumah tersangka, lalu data-data warga tersebut di buatkan NPWP elektronik, register SIM Card, dan di daftarkan rekening e-wallet Seabank secara online juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate.

Sebanyak 130 akun toko online yang berhasil tersangka buat dengan menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik data tersebut, selanjutnya tersangka gunakan melalui para adminnya untuk melakukan live streaming di toko online “Chaila Shop” yang beralamat di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk sejak bulan Desember 2024.

Tersangka dalam menjalankan aksinya memperkerjakan 7 orang Admin berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD, dengan sistem kerja secara shif setiap harinya.

Melalui live streaming tersebut, tersangka mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee affiliate, sehingga mendapatkan keuntungan antara 5% sampai 25% dari pihak Shopee apabila berhasil menjual barang atau produknya tersebut.

Tentunya keuntungan yang tersangka dapatkan dari kegiatanya tersebut di simpan di E-Wallet tersangka dengan nomor 08224462xxxxx. Keuntungan ini digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa 105 handphone merk oppo jenis F1S berikut kartu perdananya, 82 buah handphone khusus Live, 129 buah akun toko online di aplikasi Shopee, 129 rekening Seabank berbagai-nama, 129 buah foto NPWP elektronik nama orang lain, 129 foto KTP nama orang lain, 2 monitor Lenovo, 2 Computer (PC) rakitan warna putih, 2 keybord, 2 mouse komputer, akun DANA nomor 08224462xxxx, rekening Seabank Nomor 90133909xxxx atas nama TD

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!