Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaHukrim3 Residivis Curanmor di Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota

3 Residivis Curanmor di Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Informasi-Realita.net,Mojokerto – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata tajam berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

NH dan KR asal Bangkalan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dilumpuhkan setelah berupaya melawan dengan senjata tajam saat hendak ditangkap petugas

Ketiga pelaku merupakan residivis kasus berat dan ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti motor hasil curian.

Ketiga Curanmor ini berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Stylo dan Scoopy hasil curian.

“ Terpaksa kita tindak tegas terukur, karena membawa senjata tajam berupaya melawan saat akan ditangkap,” kata

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (24/7/2025).

Herdiawan mengatakan, tersangka NH (27) asal Kecamatan Socah dan KR (26) Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan, terlibat pencurian motor di rumah kos Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Gedeg,

pada Sabtu (19/7/2025), sekira pukul 04.00 WIB.

Tersangka mengendarai Honda PCX warna hitam mendorong motor curian, Honda Stylo Nopol S 3799 NCJ warna putih menuju jalan raya di Desa Mlirip.

Anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota yang saat itu patroli memergoki pelaku sedang mempreteli motor curian, dengan tujuan menyalakan mesin.

‍‏”Kedua pelaku ini adalah residivis pernah bersangkutan dengan hukum, dan ditahan kasus serupa pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres.

Menurut AKPB Herdiawan, kasus Curanmor kedua melibatkan tersangka FS (25) warga Desa/ Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

Modus tersangka yakni membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy S 5715 VC, dan meninggalkan korban di Cafe Wito di Desa Kemantren Gedeg, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar 20.00 WIB.

Polisi mendapat informasi keberadaan kendaraan yang dikendarai tersangka FS, berada di kawasan SPBU Tulungagung, Jumat (11/7) sekira pukul 21.00 WIB.

“Pelaku berhasil kita tangkap di area SPBU wilayah Tulungagung,” ucap Herdiawan.

Ia menyebut, tersangka FS juga merupakan seorang residivis dengan perkara pembunuhan dan ditahan di Lapas Riau, pada 2018 lalu.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor curian, satu unit PCX kendaraan sarana milik pelaku, surat kendaraan bermotor, kunci Letter T, kunci duplikat dan sebilah pisau ukuran sekitar 15-20 CM.

” Kini Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara, dan Pasal 362 ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!