Informasi-Realita.Net,Surabaya – Aroma dugaan permainan hukum kembali mencuat di tubuh aparat penegak hukum. Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut enggan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang berinisial U. Padahal, informasi yang beredar menyebut U telah lebih dulu “dicokot” oleh seseorang berinisial AF.
Kabar tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa aparat tidak segera memproses dan menindaklanjuti status hukum U sesuai prosedur yang berlaku? Apalagi dalam kasus narkotika, mekanisme penetapan DPO seharusnya menjadi langkah standar ketika seorang terduga tidak berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
Sumber internal menyebutkan, sikap diam Ditresnarkoba Polda Jatim ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi maupun “main mata” dengan pihak tertentu. “Kalau prosedur hukum dijalankan normal, tentu surat DPO akan segera keluar. Tapi kenyataannya tidak demikian. Pertanyaan publik wajar, apakah ada kepentingan tertentu di balik kasus ini,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan tersebut semakin menguat lantaran kasus ini bukan pertama kalinya Polda Jatim mendapat sorotan publik dalam penanganan perkara narkotika. Sebelumnya, beberapa kasus juga dinilai lamban dan tidak transparan. Publik menilai pola serupa kembali terulang: ada tersangka, ada bukti, tapi proses hukum justru digantung tanpa kejelasan.
Jika benar U sudah lebih dulu diamankan bersama AF namun U dilepas kembali dengan dalih tidak cukup bukti, maka semakin aneh ketika aparat tidak melakukan tindak lanjut secara terbuka. Hal ini justru menimbulkan spekulasi liar di masyarakat, seolah-olah aparat sengaja menutup mata terhadap kasus yang sebenarnya sudah di depan mata.
Penggiat anti-narkoba di Jawa Timur juga mulai angkat suara. Mereka menilai sikap aparat yang enggan mengeluarkan surat DPO bukan hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Masyarakat sudah muak dengan pola-pola seperti ini. Kalau ada permainan, maka harus diusut tuntas,” tegas salah seorang aktivis yang aktif memantau kasus narkotika di Surabaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditresnarkoba Polda Jatim Khususnya Subdit III Unit I belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapat jawaban. Sementara itu, pejabat yang terkait langsung dengan penanganan kasus juga enggan berkomentar.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dipertaruhkan. Bila benar terjadi pembiaran dalam penerbitan surat DPO terhadap U, maka dugaan “tutup mata” di tubuh Ditresnarkoba Polda Jatim berpotensi memperburuk citra kepolisian yang selama ini tengah berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat.



