Informasi-Realita.Net | Bangkalan — Sosok pria berinisial UF, salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di bawah umur. UF kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Timur.
Kepastian status hukum tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap UF pada Rabu (10/12/2025).
“Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti,” ujar Jules saat ditemui di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menjerat UF dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi tersangka paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka UF telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Jules.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah beredar video amatir berdurasi 29 detik di sejumlah grup WhatsApp. Video tersebut memperlihatkan UF berjalan di area Lapangan Upacara Mapolda Jatim menuju Gedung Ditreskrimum dengan pengawalan penyidik, pada siang hari Rabu (10/12/2025). Dalam rekaman itu, UF tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna merah marun, berpeci hitam, bersarung hitam, bermasker hitam, serta membawa tas selempang.
Sebelumnya, media nasional Kompas.com melaporkan jumlah korban dugaan asusila oleh UF mencapai belasan santriwati. Para korban hingga kini masih menjalani pendampingan intensif.
Seorang psikolog pendamping korban, Mutmainah, menyatakan kondisi psikologis para santriwati masih diliputi trauma. “Kami terus melakukan pendampingan untuk membantu pemulihan mental korban,” ujarnya di Bangkalan, Selasa (2/12/2025).
Polda Jatim menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi perlindungan dan pemulihan psikologis mereka.

