Selasa, April 7, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimSatuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Bongkar Peredaran Sabu 27,88 Gram di Banyuputih,...

Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Bongkar Peredaran Sabu 27,88 Gram di Banyuputih, Dua Pengedar Diamankan

Informasi-Realita.net,Situbondo -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Banyuputih, petugas menemukan puluhan potongan sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai wadah sabu siap edar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah paket sabu yang telah dikemas rapi.

Dalam operasi yang digelar Rabu malam (18/2) tersebut, dua pria masing-masing berinisial MY (50), warga Situbondo, dan DY (38), asal Banyuwangi, berhasil diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti narkotika di lokasi.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi menjelaskan, total barang bukti yang disita mencapai 28 paket sabu dengan berat keseluruhan 27,88 gram. Rinciannya, dari tangan MY ditemukan 20 paket sabu seberat 25,28 gram yang disimpan dalam dompet dan tas selempang. Sementara DY kedapatan menyimpan delapan paket sabu dengan berat 2,6 gram.

“Jika ditotal, ada 27,88 gram sabu yang berhasil kami amankan sebelum sempat beredar di masyarakat,” ujar Iptu Tatang, Sabtu (21/2).

Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Modus yang digunakan para pelaku yakni membungkus sabu dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rumah milik MY diduga kerap dijadikan lokasi transaksi barang terlarang tersebut. Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Iptu Tatang juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. Ia mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Laporkan melalui Call Center 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti demi menjaga Situbondo tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!